Koreksi Pasal 830
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
b. pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan dan kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
d. pengelolaan keuangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
g. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
h. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda
