Koreksi Pasal 866
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non-Pendidik;
b. Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
