Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, ketatausahaan pimpinan, dan keprotokolan; d. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara Sekretariat Jenderal; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal; dan f. pembinaan pengelolaan barang milik negara dan ketatausahaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda