Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 990

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Hukum; b. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan; c. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; d. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan e. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 990 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id