Koreksi Pasal 990
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Hukum;
b. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;
c. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
d. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan
e. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Koreksi Anda
