Koreksi Pasal 329
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan menengah;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan menengah;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan menengah;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pendidikan menengah; dan
e. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
