Koreksi Pasal 488
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standarisasi, perencanaan, pengadaan, pengembangan, dan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
