Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. penyusunan bahan dan koordinasi pembahasan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
d. penyusunan bahan sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.
Koreksi Anda
