Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan bahan dan koordinasi pembahasan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. penyusunan bahan sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.
Koreksi Anda