Koreksi Pasal 804
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 803, Bidang Informasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi dan publikasi bahasa dan sastra;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi kebahasaan dan kesastraan;
c. pendokumentasian bahasa dan sastra;
d. penyusunan bahan dan koordinasi pelaksanaan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
e. pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan publikasi bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
