Koreksi Pasal 330
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Progam dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
