Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Wilayah kerja Subbagian Mutasi Dosen I, Subbagian Mutasi Dosen II, dan Subbagian Mutasi Dosen III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
