Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah kerja Subbagian Mutasi Dosen I, Subbagian Mutasi Dosen II, dan Subbagian Mutasi Dosen III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 88 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id