Koreksi Pasal 678
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan;
b. pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;
d. pengelolaan keuangan Inspektorat Jenderal;
e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
g. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal;
h. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
j. pemantauan, analisis, dan evaluasi hasil dan tindak lanjut pengawasan; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
