Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 678

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan; b. pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan; c. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan; d. pengelolaan keuangan Inspektorat Jenderal; e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan; i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; j. pemantauan, analisis, dan evaluasi hasil dan tindak lanjut pengawasan; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda