Koreksi Pasal 800
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Bidang Pembakuan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra;
b. penyusunan pedoman pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. pengembangan tata bahasa INDONESIA;
d. pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
