Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 677

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda