Koreksi Pasal 612
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Subdirektorat Komunitas Kepercayaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang komunitas kepercayaan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunitas adat dan upacara adat;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunitas kepercayaan;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang komunitas adat dan upacara adat;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang komunitas adat dan upacara adat; dan
f. pelaksanaan urusan publikasi di bidang komunitas kepercayaan.
Koreksi Anda
