Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 612

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Subdirektorat Komunitas Kepercayaan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang komunitas kepercayaan; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunitas adat dan upacara adat; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunitas kepercayaan; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang komunitas adat dan upacara adat; e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang komunitas adat dan upacara adat; dan f. pelaksanaan urusan publikasi di bidang komunitas kepercayaan.
Koreksi Anda