Koreksi Pasal 903
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan di bidang penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan menengah;
c. pemetaan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
f. pemantaun dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
