Koreksi Pasal 415
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir, dan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan.
Koreksi Anda
