Koreksi Pasal 510
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Penelitian;
c. Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
d. Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual dan Publikasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
