Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan pembinaan Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA di luar negeri. (2) Subbagian Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO mempunyai tugas melakukan urusan administrasi Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO dan informasi perkembangan dan peningkatan kerja sama UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, dan budaya. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pemberian layanan tamu asing dan beasiswa RI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id