Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan penetapan dan pembinaan pejabat perbendaharaan; b. pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda