Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan penetapan dan pembinaan pejabat perbendaharaan;
b. pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
