Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 927

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengkajian dan Perancangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengkajian, pengembangan, dan perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan. (2) Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengendalian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 927 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id