Koreksi Pasal 828
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik;
c. Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan;
d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan; dan
e. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda
