Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 828

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik; c. Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan; d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan; dan e. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 828 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id