Koreksi Pasal 537
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang kebudayaan;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang kebudayaan;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang kebudayaan; dan
e. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
