Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 531

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebudayaan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda