Koreksi Pasal 531
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebudayaan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda
