Koreksi Pasal 380
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, pemberdayaan sekolah, dan peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, pemberdayaan sekolah, dan
pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.
Koreksi Anda
