Koreksi Pasal 392
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian dan fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian dan fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian dan fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian dan akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah.
Koreksi Anda
