Koreksi Pasal 685
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengawasan;
b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal;
e. pelaksanaan monitoring dan penyelesaian tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat dan auditan; dan
f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan.
Koreksi Anda
