Koreksi Pasal 737
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736, Pusat Kurikulum dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya;
b. pengembangan model kurikulum dan metodologi pembelajaran;
c. pengembangan materi buku pelajaran dan sumber pembelajaran lainnya;
d. pengelolaan informasi kurikulum dan materi buku pelajaran serta sumber pembelajaran lainnya;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya;
f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya;
g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya; dan
h. pelaksanaan administrasi Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
Koreksi Anda
