Koreksi Pasal 478
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Analisis Kebutuhan Dunia Kerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja.
(2) Seksi Pengembangan Kompetensi Lulusan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengembangan kompetensi lulusan.
Koreksi Anda
