Koreksi Pasal 212
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat;
c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat;
d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat;
f. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat; dan
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Masyarakat.
Koreksi Anda
