Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian dokumen pencairan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. verifikasi dokumen pencairan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
c. pengesahan dokumen pencairan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
