Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian dokumen pencairan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. verifikasi dokumen pencairan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan c. pengesahan dokumen pencairan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id