Koreksi Pasal 658
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengemasan Nilai Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengemasan nilai budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengemasan nilai budaya.
(2) Seksi Penanaman Nilai Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penanaman nilai budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang penanaman nilai budaya.
Koreksi Anda
