Koreksi Pasal 931
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. pengelolaan dan pembinaan kearsipan dan dokumen Kementerian dan Kebudayaan;
d. pengelolaan perpustakaan Kementerian dan Kebudayaan;
e. pengembangan kemitraan dengan lembaga, media, dan masyarakat;
f. publikasi dan pencitraan Kementerian dan Kebudayaan;
g. koordinasi pelaksanaan publikasi kebijakan dan kegiatan strategis Kementerian dan Kebudayaan;
h. pemberian layanan informasi dan kehumasan bidang pendidikan;
i. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat; dan
j. pelaksanaan administrasi Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
