Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 606

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial serta dokumentasi dan publikasi serta penyusunan program, kegiatan, anggaran Direktorat. (2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial serta dokumentasi dan penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda