Koreksi Pasal 620
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Subdirektorat Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; dan
f. pelaksanaan urusan publikasi di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial.
Koreksi Anda
