Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 620

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Subdirektorat Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; dan f. pelaksanaan urusan publikasi di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 620 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id