Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 944

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kemitraan Lembaga Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, rencana pengembangan, bahan informasi, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara. (2) Subbidang Kemitraan Media mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, rencana pengembangan, bahan informasi, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan media. (3) Subbidang Kemitraan Lembaga Masyarakat melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, rencana pengembangan, bahan informasi, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 944 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id