Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan standar kualifikasi, rencana formasi, pengadaan pegawai, dan pemberian penghargaan pegawai serta pengelolaan sistem informasi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
