Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kebijakan mempunyai tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan bahan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Subbagian Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi perencanaan dan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id