Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 826

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 826 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id