Koreksi Pasal 764
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bidang Dokumentasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan dokumentasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan;
b. Pelaksanaan urusan publikasi dan pelayanan informasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
