Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rancangan serta pembinaan dan koordinasi penyusunan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan, dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rancangan serta pembinaan dan koordinasi penyusunan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan tinggi, pengawasan, penelitian, dan pengembangan.
(3) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rancangan serta pembinaan dan koordinasi penyusunan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pendidikan informal, kebudayaan, pelayanan administrasi, kebahasaan, teknologi informasi dan komunikasi, data, informasi, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
