Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rancangan serta pembinaan dan koordinasi penyusunan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan, dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rancangan serta pembinaan dan koordinasi penyusunan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan tinggi, pengawasan, penelitian, dan pengembangan. (3) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rancangan serta pembinaan dan koordinasi penyusunan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pendidikan informal, kebudayaan, pelayanan administrasi, kebahasaan, teknologi informasi dan komunikasi, data, informasi, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda