Koreksi Pasal 946
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 945, Bidang Pencitraan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pencitraan publik;
b. pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat;
c. penyusunan tanggapan terhadap pengaduan masyarakat;
d. analisis dan penyusunan bahan informasi di bidang pendidikan melalui media; dan
e. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dan pencitraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
