Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 946

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 945, Bidang Pencitraan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pencitraan publik; b. pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat; c. penyusunan tanggapan terhadap pengaduan masyarakat; d. analisis dan penyusunan bahan informasi di bidang pendidikan melalui media; dan e. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dan pencitraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 946 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id