Koreksi Pasal 646
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan dokumentasi seni dan film serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dokumentasi sejarah dan nilai budaya; dan
(2) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan dokumentasi seni dan film serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang publikasi sejarah dan nilai budaya.
Koreksi Anda
