Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 886

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program sertifikasi serta bahan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 886 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id