Koreksi Pasal 938
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937, Bidang Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan;
b. pengumpulan dan pengolahan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. penyajian dan layanan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. penyusunan bahan pembinaan kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
f. pengelolaan perpustakaan Kementerian dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
