Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 938

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937, Bidang Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan; b. pengumpulan dan pengolahan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; c. penyajian dan layanan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; d. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. penyusunan bahan pembinaan kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan f. pengelolaan perpustakaan Kementerian dan Kebudayaan.
Koreksi Anda