Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 558

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi, serta penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat. (2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi serta penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda