Koreksi Pasal 596
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dii bidang dokumentasi dan publikasi;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi dan publikasi;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi publikasi; dan
f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi seni dan film.
Koreksi Anda
