Koreksi Pasal 808
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemasyarakatan, peningkatan mutu pembelajaran bahasa dan sastra serta peningkatan peran dan pengendalian penggunaan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
