Koreksi Pasal 960
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Subbidang Validasi dan Integrasi Data Peserta Didik; dan
b. Subbidang Validasi dan Integrasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Koreksi Anda
