Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id