Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
d. penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
