Koreksi Pasal 642
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Verifikasi Nilai mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemetaan nilai budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi verifikasi nilai budaya.
(2) Seksi Perumusan Nilai mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemetaan nilai budaya, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi perumusan nilai budaya.
Koreksi Anda
